Buku Pengantar Perlindungan Hukum dan Keadilan Atas Korban Kekeliruan Penegakan Hukum Di Indonesia
Keywords:
Perlindungan hukum, Keadilan, Korban kekeliruan, Tindak PidanaSynopsis
Negara Indonesia lahir sebagai Negara yang berdasarkan hukum atau Negara Hukum. Sebagai Negara Hukum maka wajib menegakan Hukum dengan keadilan yang benar. Penegakan hukum pidana di Indonesian dimulai sejak Proses Penyidikan, Proses Penuntutan, Proses Putusan, Proses Pelaksanaan Putusan oleh Jaksa, sampai Proses Pembinaan terpidana oleh Lembaga Hukum dan Hak Asasi Manusia. Budaya hukum wajib di implementasikan di Negara berdasarkan hukum. Kenyataannya antara “das solen” dengan “das sein” selalu berbeda pada kenyataannya, apa yang diharapkan tidak pada kenyataannya. Fenomena “salah tangkap ,salah tahan” dan “salah dakwa, salah vonis” atas Sengkon-Kerta, kini Fenomena “salah tangkap ,salah tahan” dan “salah dakwa, salah vonis” kini terjadi atas Imam Chambali alias KEMAT, dan David Eko Priyanto alias DEVID hingga menjadi terpidana dan kepada Maman Sugianto alias SUGIK di Pengadilan Jombang, Jawa Timur. Kekeliruan penegakan hukum tersebut dibatalkan oleh putusan PK (Peninjauan Kembali) Mahkamah Agung RI dengan putusan membebaskan terpidana tersebut atas Error in Persona. Sedangkan terdakwa tersebut di bebaskan oleh Putusan Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, setelah terbit putusan PK (Peninjauan Kembali).
