Sistem Perpajakan Indonesia (Edisi Terbaru)
Keywords:
Sistem Perpajakan, Indonesia, TerbaruSynopsis
Sistem perpajakan yaitu suatu jumlah pajak yang harus dibayar ditentukan oleh wajib pajak itu sendiri. Dalam hal ini, wajib pajak bertanggung jawab untuk menghitung, memperhitungkan, menyetorkan, dan melaporkan pajak yang terutang. Peran instansi pemungut pajak terbatas pada pengawasan melalui serangkaian tindakan, seperti pemeriksaan dan penyidikan, untuk memastikan kepatuhan pajak. Sistem Perpajakan di Indonesia Sejak perubahan aturan perpajakan pada tahun 1983 yang tertuang dan dapat menggantikan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah kolonial Belanda (ordonansi PPs 1925 dan ordonansi PPd 1944), Indonesia beralih dari sistem pemungutan pajak Official Assessment ke sistem Selfassessment. Dalam sistem ini, wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan jumlah pajak yang seharusnya mereka bayar sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
