Buku Pengantar Hukum Ketenagakerjaan

Authors

Dr. Sukhebi Mofea SH., MH
Universitas Islam Syekh Yusuf, Tangerang

Keywords:

Hukum Ketenagakerjaan, Buku Pengantar, Hukum

Synopsis

Hukum ketenagakerjaan di Indonesia diatur di dalam UU No. 13 Tahun 2003. Tentang pengaturan Ketenagakerjaan. Hukum ketenagakerjaan mengatur tentang segala hal yang berhubungan dengan Pengerahan dan Pendayagunaan tenaga kerja, buruh dengan pengusaha pada waktu sebelum berkerja, selama berkerja, dan sesudah beekerja.

Tujuan dari dibentuknya hukum ketenagakerjaan yaitu untuk : (1). Mengarahkan, memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi (2). Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan  tenaga  kerja yang mengacu pada kebutuhan pembangunan nasional dan daerah; (3). Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam meningkatkan kesejahteraan pribadi dan keluarga. Hubungan kerja akan terjadi apabila ada perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. Hubungan kerja terdiri dari dua jenis yaitu hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja dalam Waktu Tertentu,  dan hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja  dalam Waktu Tidak Tertentu. Perjanjian kerja yang dibuat dan disepakati dilakukan secara tertulis dan lisan. Perjanjian kerja yang sudah dipersyaratkan secara tertulis harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, yang diatur tentang Ketenagakerjaan. Perjanjian kerja yang dibentuk antara pengusaha dan pekerja/buruh haruslah berdasarkan dengan substansi peraturan dan perundang-undangan tentang Ketenagakerjaan dan peraturan hukum lainnya yang terkait.

Di dalam menjalankan kegitan, maka perusahaan, pengusaha mempunyai kewajiban untuk memenuhi hak dari setiap pekerja. Hak pekerja  diantaranya yaitu hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi atas dasar apapun, hak untuk mengembangkan kompetensi kerja, hak untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya, hak untuk mendapatkan upah atau penghasilan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia,  hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, mendapatkan kesejahteraan, mendapatkan fasilitas kesehatan, dan dan mendapatkan keselamatan dalam berkerja

Published

December 18, 2022