HUKUM KENOTARIATAN (Teknik Pembuatan Akta dan Bahasa Akta)

Authors

Dr. Dewi Tjandraningsih, SH., M.Kn
Universitas Islam Syekh Yusuf, Tangerang

Keywords:

hukum Kenotariatan, Pembuatan akta, Bahasa Akta

Synopsis

Notaris adalah salah satu profesi hukum tertua di dunia kenotariatan. Sebagai pejabat umum, notaris memiliki wewenang untuk membuat akta autentik, selama pembuatan akta tersebut tidak dikhususkan untuk pejabat umum. Akta notaris, yang merupakan akta autentik, memiliki kekuatan pembuktian tertulis yang sangat kuat dan lengkap. Oleh karena itu, prosedur pembuatan akta notaris harus mengikuti format baku yang disepakati dalam organisasi profesi notaris, yaitu Ikatan Notaris Indonesia. Dalam menjalankan tugas profesinya, notaris harus menjaga integritas yang tercermin dalam pembuatan akta yang dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, ketelitian, kejujuran, dan keadilan, serta mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam teknik pembuatan akta notaris yang dapat dijadikan panduan bagi profesional maupun notaris yang ingin memperdalam pemahaman tentang pembuatan akta. Juga mencakup mengenai akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), mengingat banyak notaris yang juga merangkap sebagai PPAT. Maka dalam menyusun akta autentik notaris ataupun PPAT yang dapat menjamin kepastian hukum, ketertiban, dan perlindungan hukum bagi semua pihak.

Published

February 10, 2025