Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris

Authors

Dr. Dewi Tjandraningsih, SH., M.Kn
Universitas Islam Syekh Yusuf, Tangerang

Keywords:

Kebatalan, Pembatalan, Akta, Notaris

Synopsis

Kebatalan dan pembatalan notaris merujuk hal yang berhubungan dengan ketidakabsahan suatu akta. Kebatalan akta notaris suatu keadaan di mana suatu akta atau perjanjian yang telah dibuat oleh notaris menjadi tidak sah atau batal demi hukum. Kebatalan ini bisa disebabkan oleh alasan-alasan hukum yang sudah ditentukan, jika akta tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini, akta dianggap tidak pernah ada atau tidak mempunyai kekuatan hukum sejak awal. Kebatalan bisa terjadi secara otomatis (demi hukum) tanpa perlu adanya tindakan pembatalan oleh pihak lain atau pengadilan. Sedangkan pembatalan akta notaris dengan proses yang dilakukan oleh pihak yang berwenang, seperti pengadilan, untuk membatalkan suatu akta yang telah dibuat oleh notaris. Pembatalan ini bisa terjadi atas permintaan pihak yang merasa dirugikan atau pihak yang memiliki hak untuk meminta pembatalan, jika akta tersebut melanggar hukum atau tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Published

January 12, 2025