Buku Peraturan Kenotariatan Indonesia

Authors

Dr. Dewi Tjandraningsih, SH., M.Kn
Universitas Islam Syekh Yusuf, Tangerang

Keywords:

Peraturan, Kenotariatan, Indonesia

Synopsis

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 2 Tahun 2014, notaris adalah pejabat umum yang memiliki kewenangan untuk membuat akta autentik serta menjalankan kewenangan lain sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2014 beserta perubahannya atau berdasarkan undang-undang lainnya. Dalam Pasal 1 Staatsblad 1860 Nomor 3 tentang Peraturan Jabatan Notaris di Indonesia (Reglement op het Notaris-ambt in Indonesië), pengertian notaris dirumuskan sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik terkait berbagai tindakan, persetujuan, dan penetapan yang diwajibkan oleh undang-undang umum atau dikehendaki oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Notaris juga bertugas menjamin keabsahan hari dan tanggal pada akta, menyimpan dokumen, serta mengeluarkan grosse, salinan, dan kutipan akta. Semua tugas ini dilakukan selama kewenangan untuk membuat akta tersebut tidak diserahkan kepada pejabat atau pihak lain oleh undang-undang umum.

Published

January 3, 2025