Buku Pengantar Hukum Perkawinan dan Waris Islam

Authors

Dr. Sukhebi Mofea SH., MH
Universitas Islam Syekh Yusuf, Tangerang

Keywords:

Hukum Perkawinan, Waris Islam, Buku Pengantar

Synopsis

Firman Alloh dalam Al-Quran (Q:S Annur:32). Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas pemberian-Nya, dan Maha Mengetahui. Dalam Kompilasi Hukum Islam pada Pasal 2, telah menjelaskan bahwa Perkawinan suatu pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat miitsaqan ghaliizhan untuk menatati perintah Allah dan melakukannya merupakan ibadah. Jadi Hukum perkawinan merupakan bagian dari syariat yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hal perkawinan, yakni bagaimana proses dan prosedur menuju terbentuknya ikatan perkawinan, bagaimana cara menyelenggarakan akad perkawinan dan bagaimana cara memelihara ikatan lahir batin yang telah di ikrarkan. Terdapat lima macam hokum dalam Syariat yaitu: Wajib, Sunnah, Haram, Makruh dan Mubah. Dari kelima asas tersbut, belum dijelaskan secara jelas mengenai wajib, sunat, haram, makruh dan mubah. Sedangkan Hukum waris Islam dalam Al-Quran SuratAn-Nisa (Q:S4:11). Artinya. Allah mensyari'atkan kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga, dari harta yang ditinggalkan. Jika anak perempuan itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak. Jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah dipenuhi wasiat yang dibuatnya atau (dan) setelah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana. Jadi hokum waris yang mengatur peralihan harta benda dari seseorang yang telah meninggal kepada ahli waris dan seberapa bagian yang diperolehnya. Perumusannya dalam pembagian tidak lepas dari nilai-nilai Islam dalam Alquran. Yang lazim disebut sebagai waris atau ahli waris adalah orang-orang yang berhak menerima warisan

Published

December 17, 2022