Peraturan Jabatan Notaris

Authors

Dr. Dewi Tjandraningsih, SH., M.Kn
Universitas Islam Syekh Yusuf, Tangerang

Keywords:

Peraturan, Jabatan Notaris

Synopsis

Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik yang tidak dikhususkan bagi pejabat umum lainnya. Pembuatan akta otentik diharuskan oleh peraturan dan perundang-undangan dalam rangka menciptakan kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum. Maka perlu diadakan pengaturan secara menyeluruh dalam suatu undang-undang yang mengatur jabatan notaris, sehingga tercipta unifikasi hukum yang berlaku untuk seluruh wilayah negara Republik Indonesia. Undang-undang tentang jabatan notaris yang meliputi Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Kode Etik Notaris, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Jabatan Notaris.

Published

May 5, 2024