Hukum Kemasyarakatan dan Hukum Kenotariatan
Keywords:
Hukum, Kemasyarakatan, KenotariatanSynopsis
Masyarakat adalah satu sistem dan mekaisme cara kerja serta prosedur. Dari otoritas dan saling membantu yang meliputi beberapa kelompok beserta pembagian-pembagian sosial lainya, sistem control dan pengawasan tingkah laku manusia dan kebebasan, sistem yang kompleks dan rumit yang selalu berubah, sesuai dengan jaringan relasi sosial. Jadi masyarakat timbul dari adanya kumpulan individu yang telah cukup lama hidup dan berkerja sama dan mempunyai aturan-aturan yang disepakati dan ditetapkan bersama. Dalam waktu yang cukup lama dan panjang, pada kelompok manusia yang belum terorganisasir, yang akan mengalami proses fundamental.
