Notaris Sebagai Teladan Yang Taat Hukum Dalam Menjalankan Profesinya
Keywords:
Notaris, Teladan, Taat Hukum, ProfesiSynopsis
Notaris sebagai pejabat umum yang punya wewenang membuat akta autentik. Adapun untuk menjadi Notaris, yaitu berusia 27 tahun, mempunyai ijazah Sarjana Hukum, dan lulus Magister Kenotariatan. Setelah mempunyai gelar Magister Kenotariatan, mengikuti magang dan bekerja sebagai karyawan Notaris paling singkat pada waktu 2 tahun berturut di kantor Notaris yang direkomendasikan Organisasi Notaris. Setelah mendapatkan sertifikasi profesi notaris, yang dikeluarkan oleh kementrian Hukum dan HAM, maka tetap perlu menunggu karena belum mendapatkan wilayah kerja dan biasanya bergabung dengan kantor notaris yang berpraktek. pada posisi sebagai kandidat notaris. Selain membuat akta, Notaris juga bisa mewakili klien dalam prosedur hukum dan membuat dokumen yang dikumpulkan ke pengadilan, pada bagian jaksa penyidik, atau kantor hakim. Notaris dapat juga membantu klien dalam hal pergantian nama pemilik harta tak bergerak yang diakibatkan oleh jual-beli atau warisan. Sepaerti pendirian PT (perseroan terbatas) atau LLC (Limited Liability Company), prosedur registrasi untuk pergantian staf, perlindungan untuk masa depan lansia, dan lain sebagainya. Sedangkan Profesional bagi seorang notaris yang menawarkan jasa atau layanan sesuai dengan prosedur dan peraturan dalam bidang kenotarisan dan menerima imbalan sebagai upah atas jasanya.
