Buku Pengantar Hukum Perdagangan Melalui Elektronik (Online)

Authors

Dr. Annie Myranika, S.H., M.H
Universitas Islam Syekh Yusuf, Tangerang

Keywords:

Hukum, Perdagangan, Elektronik

Synopsis

Perdagangan Elektronik (Online). Sesuai dengan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang UU Perdagangan. Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi. Perdagangan elektronik online yaitu suatu perdagangan melalui sistem elektronik. Sistem elektronik yang juga terdapat dalam Pasal 1 angka 24 UU Perdagangan yang berbunyi: Perdagangan melalui sistem elektronik adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.

Transaksi elektronik juga terdapat dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik (online), yang sebagaimana telah diubah dan diiatur dengan Undang-Undang nomor 19. tahun 2016 tentang perubahan atas U-U nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik UU ITE. Berbunyi: Transaksi Elektronik adalah setiap perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Jadi pada setiap perbuatan subjek hukum yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan hak dan kewajiban, diatur dengan hukum, karena dianggap sebagai kehendak dari yang melakukan hukum

Published

January 18, 2024