Buku Pengantar Hukum Perdagangan Melalui Elektronik (Online)
Keywords:
Hukum, Perdagangan, ElektronikSynopsis
Perdagangan Elektronik (Online). Sesuai dengan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang UU Perdagangan. Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi. Perdagangan elektronik online yaitu suatu perdagangan melalui sistem elektronik. Sistem elektronik yang juga terdapat dalam Pasal 1 angka 24 UU Perdagangan yang berbunyi: Perdagangan melalui sistem elektronik adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
Transaksi elektronik juga terdapat dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik (online), yang sebagaimana telah diubah dan diiatur dengan Undang-Undang nomor 19. tahun 2016 tentang perubahan atas U-U nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik UU ITE. Berbunyi: Transaksi Elektronik adalah setiap perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Jadi pada setiap perbuatan subjek hukum yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan hak dan kewajiban, diatur dengan hukum, karena dianggap sebagai kehendak dari yang melakukan hukum
