Memahami Pelaksanaan Tugas & Tanggung Jawab Notaris

Authors

Dr. Dewi Tjandraningsih, SH., M.Kn
Universitas Islam Syekh Yusuf, Tangerang

Keywords:

Pelaksanaan, Tugas, TanggungJawab, Notaris

Synopsis

Notaris bertugas untuk membuat akta otentik mengenai perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan peraturan dan perundang-undangan yang dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, selama pembuatan akta tidak  ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain yang ditetapkan oleh undang-undang. Notaris berkewajiban bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak dalam perbuatan hokum. Membuat akta dalam bentuk Minuta Akta. Mengeluarkan Grosse Akta, Kutipan Akta berdasarkan Minuta Akta. Memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang. Merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya. Menjilid akta yang dibuatnya dalam 1 (satu) bulan menjadi buku yang memuat tidak lebih dari 50 (lima puluh) akta. Membuat daftar akta yang berkenaan dengan wasiat menurut urutan waktu pembuatan akta setiap bulan

Published

December 30, 2023