Kedudukan Hukum Adat Indonesia

Authors

H. Sri Jaya Lesmana, S.H., M.H.
Universitas Islam Syekh Yusuf, Tangerang
Inas Sofia Latif, S.H.
Universitas Islam Syekh Yusuf, Tangerang

Keywords:

Kedudukan, Hukum Adat, Indonesia

Synopsis

Hukum adat atau hukum kebiasaan adalah serangkaian peraturan yang harus mengikat pada seluruh masyarakat adat. Hukum adat bersumber dari kebiasaan yang tidak tertulis yang dilakukan secara turun temurun dan diikuti oleh generasi-generasi selanjutnya sehingga dianggap sebagai hukum yang tumbuh dan berkembang pada suatu masyarakat adat. Hukum adat juga diyakini oleh masyarakat sebagai aturan para leluhur yang dipercayai mengandung unsur magis. Budaya hukum adat adalah istilah yang digunakan untuk dapat menjelaskan kepada masyarakat adat yang berhubungan antara perilaku sosial yang berkaitan dengan hukum. Secara akademis dapat dijelaskan bahwa budaya hukum adat berperan dalam pengkajian aturan-aturan hukum dalam suatu masyarakat adat.

Published

December 7, 2023