Tanggung Jawab Lembaga Yudikatif Atas Rehabilitasi Terhadap Terdakwa Yang Bebas Murni
Keywords:
Lembaga , Rehabilitasi, Terdakwa, Bebas MurniSynopsis
Putusan bebas murni Pengadilan Negeri Subang yang diperkuat oleh putusan kasasi Mahkamah Agung RI telah mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat. Namun tidak terbatas pada tingkat keadilan yang menjadi permasalahan yaitu tanggungjawab lembaga yudikatif atas rehabilitasi terhadap terdakwa yang bebas murni. Ganti kerugian sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHP, dinilai tidak sebanding dengan kerugian materiil dan moril yang diderita terdakwa bebas murni. Bertolak gugatan rehabilitasi dan perbuatan melawan hukum terhadap terdakwa bebas murni oleh pihak kepolisian dan kejaksaan, memunculkan permasalahan bagaimana bentuk tanggung jawab lembaga yudikatif atas pelaksanaan putusan bebas murni terdakwa tindak pidana narkotika. Kelemahan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Dalam peraturan perundang-undangan seperti PP No. 27 tahun 1983 yang dinilai tidak relevan dengan situasi sekarang dan keterbatasan pengetahuan umum penegak hukum.
