RESTITUSI DAN KONVENSASI KEPADA KORBAN TINDAK PIDANA Menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022
Keywords:
RESTITUSI, KONVENSASI, KORBAN, TINDAK PIDANASynopsis
Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang restitusi dan ganti rugi yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban. Berdasarkan peraturan pemerintah tersebut ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan pemeriksaan permohonan restitusi diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung. Menindaklanjuti hal tersebut, pada tanggal 25 Februari 2022 diterbitkan Perma 1 Tahun 2022 yang diundangkan dalam Berita Negara pada tanggal 1 Maret 2022. Peraturan Mahkamah Agung yang terdiri dari 34 Pasal dan 8 Bab tersebut berlaku terhadap permohonan restitusi dan kompensasi atas tindak pidana tertentu. Menurut Pasal 2. Bahwa tindak pidana yang dapat diajukan dalam permohonan restitusinya adalah tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat, terorisme, perdagangan orang, diskriminasi ras dan etnis, tindak pidana terkait anak, serta tindak pidana lain yang ditetapkan dengan Keputusan LPSK, sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan dan perundang-undangan.
