Buku Pengantar Hukum Notaris Indonesia
Keywords:
Hukum, Notaris, IndonesiaSynopsis
Notaris Menurut KBBI, yaiitu orang yang mendapat kuasa dari pemerintah (Departemen Kehakiman) untuk mengesahkan dan menyaksikan berbagai surat perjanjian, surat wasiat, akta, dan sebagainya. Sebagai profesi Notaris dianggap sama dengan profesi advokat. Hal ini karena kurangnya sosialisasi baik secara umum maupun khusus mengenai hukum. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan sebagaimana dalam Undang-Undang Jabatan Notaris atau berdasarkan undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Dan UU dalam Pasal 15. Menyebutkan bahwa Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang dikehendaki, dengan yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik. Serta masih juga terdapat beberapa hal perlu mengenai pengertian, wewenang serta tugas sebagai notaris.
