Peran Notaris di Era Digital

Authors

Dr. Dewi Tjandraningsih, S.H., M.Kn.

Keywords:

Notaris, Layanan Hukum, Layanan Hukum Digital, Era Digital

Synopsis

Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan fundamental dalam hampir seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam bidang hukum dan praktik kenotariatan. Profesi notaris, yang selama ini dikenal sebagai pejabat umum dengan kewenangan tradisional dalam pembuatan akta otentik, kini dihadapkan pada tantangan besar akibat digitalisasi sistem administrasi, transaksi elektronik, dan perkembangan teknologi informasi. 

Buku ini mengkaji secara komprehensif peran dan kedudukan notaris di era digital, dengan menyoroti transformasi layanan hukum yang menuntut adaptasi terhadap penggunaan teknologi tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian, kepastian hukum, dan perlindungan hukum bagi para pihak. Pembahasan mencakup perubahan pola pelayanan notaris, pemanfaatan teknologi informasi dalam proses kenotariatan, serta implikasi hukum dari akta elektronik dan dokumen digital.

Selain itu, buku ini menguraikan berbagai tantangan yang dihadapi notaris, seperti keamanan data dan kerahasiaan klien, keabsahan alat bukti elektronik, keterbatasan regulasi, serta potensi konflik antara praktik digital dan ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris. Dalam konteks ini, buku juga menyoroti pentingnya peran notaris sebagai penjaga kepastian hukum (legal certainty) dan kepercayaan publik (public trust) di tengah arus digitalisasi.

Published

January 15, 2026

License

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.