Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) Selaku Pelaksana UU Advokat

Authors

Dr. Suhardi Somomoeljono, S.H., M.H.
Director of Postgraduate Studies, Matla’ul Anwar University, Banten, Indonesia

Keywords:

KKAI, Pelaksana, UU Advokat

Synopsis

Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) merupakan wadah kolektif yang dibentuk sebagai respons atas amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pembentukan KKAI didasari oleh kebutuhan untuk menyatukan berbagai organisasi advokat yang telah ada sebelumnya, sekaligus memastikan pelaksanaan ketentuan undang-undang secara efektif, khususnya pada masa transisi menuju terbentuknya organisasi advokat tunggal yang diamanatkan pasal 28 dan pasal 32 UU Advokat.

KKAI lahir sebagai forum kerja sama yang terdiri dari perwakilan berbagai organisasi advokat di Indonesia, seperti Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), dan beberapa organisasi lain yang diakui.

Keberadaan KKAI menjadi tonggak penting dalam sejarah profesi hukum di Indonesia karena berhasil mengintegrasikan berbagai kelompok advokat yang sebelumnya berjalan sendiri-sendiri. Melalui kinerjanya, KKAI memastikan transisi kelembagaan dari beragam organisasi menuju satu organisasi advokat yang mandiri, sebagaimana dicita-citakan dalam UU Nomor 18 Tahun 2003. Dengan demikian, KKAI dapat disebut sebagai jembatan penghubung antara pengaturan normatif dalam undang-undang dan realisasi kelembagaan profesi advokat yang modern, profesional, dan berwibawa di Indonesia.

Published

September 22, 2025