Hukum Keluarga & Waris

Authors

H. Sri Jaya Lesmana, S.H., M.H
Universitas Islam Syekh Yusuf, Tangerang, Indonesia

Keywords:

Hukum, Keluarga, Waris

Synopsis

Hukum Keluarga dan Waris merupakan cabang hukum perdata yang mengatur hubungan hukum antara individu dalam lingkup keluarga, baik yang timbul karena ikatan perkawinan, keturunan, maupun perwalian, serta pengaturan mengenai peralihan harta peninggalan seseorang setelah meninggal dunia kepada ahli warisnya.

Pada aspek hukum keluarga, ruang lingkupnya meliputi ketentuan tentang perkawinan, hak dan kewajiban suami-istri, kedudukan anak, pengakuan dan pengesahan anak, adopsi, perwalian, serta pembubaran perkawinan beserta akibat hukumnya. Pengaturannya di Indonesia didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI) bagi umat Islam, serta ketentuan perdata barat (KUHPerdata) bagi non-Muslim.

Pada aspek hukum waris, pembahasan mencakup prinsip-prinsip pewarisan, jenis dan golongan ahli waris, bagian masing-masing ahli waris, tata cara pembagian harta, serta penyelesaian sengketa waris. Sistem hukum waris di Indonesia menganut tiga sistem yang berlaku berdampingan, yaitu hukum waris Islam (berdasarkan Al-Qur’an, Hadis, ijma’ dan KHI), hukum waris perdata barat (KUHPerdata), dan hukum waris adat yang bervariasi sesuai dengan adat istiadat daerah

Published

September 4, 2025